Selasa, 03 Juli 2012

Imam Masbuq

[1x02-052012]-Imam "Masbuq" 

-> Pertanyaan:
Fahmi Auliya Tsani

Assalamu'alaikum wr wb.
Ada pertanyaan titipan.

Misalkan ada satu pria dan satu wanita salat berjama'ah. Kemudian ada makmum masbuq pria bergabung mulai rakaat ke-2. Di rakaat ke-3 sang imam batal. Apakah salat jama'ah bisa dilanjutkan dengan makmum pria maju menggantikan imam? Seandainya boleh, rakaatnya ikut yang mana? Karena dia sebelumnya adalah makmum masbuq. Terima kasih atas jawabannya. :-)

Unlike · · Unfollow post · 10 April at 07:38 via Mobile

-> Jawaban:
>>> Hasanul Zain:
Wa'alaikum salam wr. wb.
Sependek pengetahuan saya dalam kasus seperti di atas, makmum masbuq laki-laki tadi boleh menggantikan imam yang batal. Dan masalah rakaat bagi makmum boleh langsung salam setelah rakaatnya lengkap atau menunggu imam salam dalam posisi tasyahud akhir. Bila salah mohon diluruskan, walloahu a'lam.

>>> Fahmi Auliya Tsani:
Ust. Hasanul Zain: "...masalah rakaat bagi makmum boleh langsung salam setelah rakaatnya lengkap atau menunggu imam salam dalam posisi tasyahud akhir..."
--> Maksudnya menunggu imam salam dalam posisi tasyahud akhir gimana itu, Kang?

>>> Dewan Masjid Assalaam:
Setuju, Kang Zain, dengan tambahan bahwa menunggu imam lebih utama daripada langsung menyelesaikan salatnya sendiri.

>>> Fahmi Auliya Tsani:
Oh, jadi sebelum masuk jadi makmum lebih baik menunggu imam sampai ke tasyahud akhir dulu begitu?

>>> Dewan Masjid Assalaam:
Maksudnya kita langsung mengikuti gerakan imam hingga jumlah rakaat kita sempurna, setelah itu menunggu imam menyempurnakan rakaatnya dalam posisi tasyahud akhir. Misalkan salat 4 rakaat, setelah imam awal batal si masbuq yang jadi imam tadi baru 2 rakaat sedang makmum si wanita sudah 3 rakaat, maka si makmum wanita mengikuti imam masbuq pada rakaat ke-3 imam alias rakaat ke-4 si wanita, setelah sujud ke-2 tentu si imam berdiri untuk rakaat ke-4 nya, nah si wanita karena sudah lengkap 4 rakaat ia tidak ikut berdiri tetapi menunggu imam dalam posisi tasyahud untuk kemudian salam bersama-sama.

Ini ibarohnya:

فإن كان الخليفة مأموما جاز استخلافه مطلقا ويراعى المسبوق نظم الإمام فإذا فرغ منه قام وأشار ليفارقوه او ينتظروه وهو أفضل

Jika imam pengganti itu dari makmum (muwafiq ataupun masbuq) maka boleh penggantian tersebut secara mutlaq (maksudnya di rakaat berapapun boleh). Dan jika imam penggantinya masbuq, maka ia harus tetap menjaga gerakannya sesuai imam yang lama, hingga saat ia selesai dari meneruskan imam lama maka ia berdiri dan memberi isyarat agar para makmum mufarroqoh (dan menyelesaikan shalat mereka sendiri) atau mereka menunggu si imam pengganti (untuk kemudian salam bersama-sama), dan yang demikian lebih utama. 
Umdatussalik bab Salat Jamaah dengan penjelasan dari syarah Anwarul Masalik.

Kalau imam penggantinya bukan dari makmum, semisal orang yang baru datang, maka boleh ia diangkat sebagai pengganti jika penggantian tersebut ada dirakaat pertama saja atau dan rakaat ke-3 jika shalatnya yang berjenis empat rakaat.


>>> Fahmi Auliya Tsani:
Sebentar, ada yang mengganjal lagi sedikit. Hehehe..
Dewan Masjid Assalaam: "...Dan jika imam penggantinya masbuq, maka ia harus tetap menjaga gerakannya sesuai imam yang lama, hingga saat ia selesai dari meneruskan imam lama maka ia berdiri dan memberi isyarat agar para makmum mufarroqoh (dan menyelesaikan shalat mereka sendiri) atau mereka menunggu si imam pengganti (untuk kemudian salam bersama-sama),..."
--> Misalkan si makmum masbuq tadi belum tahu saat ini sudah rakaat ke berapa bagaimana? Karena di atas tertulis gerakan sesuai imam yang lama.


>>> Dewan Masjid Assalaam:
Persis seperti kelanjutan ibaroh di atas:

وإن جهل نظم الإمام راقبهم فان همّوا بالقيام قام والا قعد، وان كان الخليفة غير مأموم جاز فى الاولى وفى الثالثة من الرباعية لا فى الثانية والرابعة

Dan jika makmum pengganti (yang masbuq) tidak tahu gerakan imam maka ia mengikuti kecenderungan gerakan makmum, jika para makmum tampak mau berdiri maka ia berdiri jika tidak (makmum tak tampak hendak berdiri) maka ia (si imam) duduk. Dalam syarahnya, jika imam lama memberi tahu posisi rakaatnya maka imam pengganti boleh berpedoman pada pemberitahuan itu.

Kalau imam penggantinya bukan dari makmum, semisal orang yang baru datang, maka boleh ia diangkat sebagai pengganti jika penggantian tersebut ada di rakaat pertama saja atau dan rakaat ke-3 jika shalatnya yang berjenis empat rakaat, tidak boleh jika di rakaat ke-2 atau ke-4. Yang demikian itu jika para makmum tidak mengubah niat bermakmumnya kepada yang baru, jika mereka mengubah niatnya maka boleh.

>>> Fahmi Auliya Tsani:
Oke deh, terima kasih atas penjelasannya.

-----------------------------------------------------------------------------------
Saya ambil seperlunya dari https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/387386974617450/ dengan beberapa pengubahan kata. Semoga bermanfaat dan jika ada kekurangan mohon maaf. Mohon koreksinya. :)

NB: Artikel serupa juga diterbitkan di website resmi PISS-KTB: http://www.piss-ktb.com/2012/06/1565-makmum-masbuq-menggantikan-imam.html

Keyword: fiqih, fikih, fiqih salat, fikih salat, fikih shalat, fiqih shalat, makmum mengganti imam, makmum masbuq, imam masbuq, persoalan salat, permasalahan salat, permasalahan shalat, makmum masbuq jadi imam, imam batal

Tidak ada komentar:

Posting Komentar