Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqih. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Juni 2012

Kajian Ilmu Ushul Fikih: Mukadimah


[1x05-062012]-Kajian Ilmu Ushul Fikih: Mukadimah

Kajian Ilmu Ushul Fikih: Mukadimah (Bagian 1)
Ringkasan dari terjemahan kitab Ilmu Ushul Fikih karya Prof. Abdul Wahhab Khallaf, penerbit Dina Utama Semarang, 1994.

 A. Definisi
Sebagaimana telah disepakati oleh ulama, meskipun mereka berlainan mazhab, bahwa segala ucapan dan perbuatan yang timbul dari manusia semuanya memiliki hukum di dalam syariat Islam. Hukum-hukum ini sebagian telah dijelaskan di dalam Al Quran dan hadis, dan sebagian lagi belum dijelaskan oleh nash dalam Al Quran dan hadis, namun seorang mujtahid mampu menjelaskan tentang hukum tersebut.
Dari kumpulan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan ucapan dan perbuatan manusia, baik dari kasus yang ada nash untuk menghukuminya maupun yang di-istinbath-kan dari berbagai dalil lainnya, maka terbentuklah fikih. Jadi, ilmu fikih menurut istilah syara’ adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang praktis yang diambil dari dalil-dalil secara rinci.

Jumat, 08 Juni 2012

Apa Yang Ditinggalkan Nabi Muhammad SAW, Belum Tentu Dilarang

[1x03-062012]-Apa Yang Ditinggalkan Nabi Muhammad SAW, Belum Tentu Dilarang

Tidak adanya contoh dari Nabi (At Tarku) tidak bisa dijadikan sebagai hujjah. Diantara kaidah yang sering dijadikan pegangan dan dipakai sebagai tempat perlindungan oleh para pengingkar dan pelontar tuduhan-tuduhan bid'ah adalah kaidah: "Tidak adanya perbuatan Nabi" atau "Sesuatu itu tidak pernah dikerjakan oleh Nabi".
Kaidah itulah yang sering mereka jadikan hujjah untuk melegitimasi tuduhan-tuduhan bid'ah mereka terhadap segala perbuatan atau amalan-amalan yang baru (muhdats). Terhadap semua itu mereka langsung menghukumkannya dengan batil tanpa mau mengembalikannya kepada kaidah-kaidah atau melakukan penelitian dan qiyas terhadap hukum-hukum asal. Puncak hujjah mereka adalah: "Kalau perbuatan itu tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, tidak juga oleh ulama-ulama salaf, maka perbuatan itu termasuk haram atau bid'ah dholalah karena dia menyalahi Al Quran dan Sunnah Rasul." Ucapan seperti ini adalah ucapan yang awalnya haq namun akhirnya batil atau awalnya sahih namun akhirnya fasid.