[1x05-062012]-Kajian Ilmu Ushul Fikih: Mukadimah
Kajian
Ilmu Ushul Fikih: Mukadimah (Bagian 1)
Ringkasan
dari terjemahan kitab Ilmu Ushul Fikih karya Prof. Abdul Wahhab Khallaf,
penerbit Dina Utama Semarang, 1994.
A. Definisi
Sebagaimana
telah disepakati oleh ulama, meskipun mereka berlainan mazhab, bahwa segala
ucapan dan perbuatan yang timbul dari manusia semuanya memiliki hukum di dalam
syariat Islam. Hukum-hukum ini sebagian telah dijelaskan di dalam Al Quran dan
hadis, dan sebagian lagi belum dijelaskan oleh nash dalam Al Quran dan hadis,
namun seorang mujtahid mampu menjelaskan tentang hukum tersebut.
Dari kumpulan
hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan ucapan dan perbuatan manusia,
baik dari kasus yang ada nash untuk menghukuminya maupun yang di-istinbath-kan
dari berbagai dalil lainnya, maka terbentuklah fikih. Jadi, ilmu fikih menurut
istilah syara’ adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syara’ yang
praktis yang diambil dari dalil-dalil secara rinci.