Kamis, 03 Juli 2014

Mengenal Digital Forensik

Indonesia dilaporkan masih punya andil besar terhadap kejahatan di dunia maya. Bahkan dianggap masih jadi negara yang tertinggi di dunia soal kejahatan dalam urusan pembayaran online (Detik, 2014). Hal ini tentu merupakan tantangan tersendiri bagi pihak-pihak yang terkait dengan masalah keamanan informasi. Tantangan yang tersedia diantaranya yaitu bagaimana mencegah kejahatan dunia maya, bagaimana cara memperkuat pertahanan keamanan tiap-tiap vendor, bagaimana cara mengungkap kejahatan-kejahatan dunia maya yang sudah terjadi, dan lain-lain. Melalui cabang ilmu digital forensiklah salah satu tantangan tadi bisa diselesaikan yaitu pengungkapan kejahatan di dunia maya yang sudah terjadi.

Gambar 1. Ilustrasi Digital Forensik, sumber: http://img.wonderhowto.com/img/31/64/63522275154784/0/hack-like-pro-digital-forensics-for-aspiring-hacker-part-1-tools-techniques.1280x600.jpg
Sebagai contoh kasus kejahatan dunia maya yang baru saja diungkap adalah kasus pencurian data memanfaatkan bug heartbleed oleh seorang remaja berusia 19 tahun dari Kanada. Setelah bug Heartbleed diungkap ke publik  pada tanggal 9 April, Solis-Reyes diduga melakukan aksi eksploitasi terhadap kelemahan keamanan yang paling penting ini yang terdapat di dalam OpenSSL server CRA, untuk mencuri informasi pribadi dan sensitif, termasuk nomor asuransi sosial dari sistem perusahaan, sebelum celah di sistem server komputer tersebut ditutup (ID-SIRTII, 2014).


Setelah melakukan analisa yang mendalam pada beberapa bukti digital yang ditemukan, maka seorang ahli digital forensik akan bisa terungkap detil kejahatan yang terjadi. Dari paparan pendahuluan di atas, lantas makna digital forensik itu sendiri apa sebenarnya? Berikut akan saya sampaikan beberapa tulisan menyangkut digital forensik dari beberap literatur yang saya dapatkan.

Forensik digital merupakan bagian dari ilmu forensik yang melingkupi penemuan dan investigasi materi (data) yang ditemukan pada perangkat digital. Sebagai ilmu yang masih baru, masih dibutuhkan pemahaman dan kemampuan untuk menguasai ilmu ini. Penguasaan ilmu ini tidak hanya ditujukan pada kemampuan teknis semata tetapi juga terkait dengan bidang lain, seperti bidang hukum (Raharjo, 2013).

Forensik memiliki arti "membawa ke pengadilan". Istilah forensik adalah suatu proses ilmiah (didasari oleh ilmu pengetahuan) dalam mengumpulkan, menganalisa, dan menghadirkan berbagai bukti dalam sidang pengadilan terkait adanya suatu kasus hukum. Ada banyak bidang yang dicakup dan dikombinasikan dalam forensik seperti (Sulianta, 2008):
Bidang Keilmuan Fisiologi:

  • Forensik patologi
  • Forensik Dentistri
  • Forensik Antropologi
  • Forensik Entomologi
Bidang Ilmu Sosial:
  • Psikologi Forensik
  • Forensik Kejiwaan
Lain-lain:
  • Fingerprint Analysis
  • Forensik Akuntansi
  • Ballistics
  • Bloodstain Pattern Analysis
  • Analisa DNA
  • Forensik Toksikologi
  • Footwear Evidence Forensic
  • Questioned Document Examination
  • Explosion Analysis
Forensik yang melibatkan teknologi cyber:
  • Forensik Teknologi Informasi
  • Komputer Forensik
Referensi:
ID-SIRTII, 2014. http://www.idsirtii.or.id/berita/baca/47/remaja-19-tahun-ditangkap-karena-mencuri-data-dengan-menggunakan-bug-heartbleed.html, diakses 1 Juli 2014.
Raharjo, Budi. 2013. Sekilas Mengenai Forensik Digital. Jurnal Sosioteknologi. Edisi 29, Tahun 12. http://journal.fsrd.itb.ac.id/jurnal-desain/pdf_dir/issue_3_12_29_3.pdf, diakses 1 Juli 2014.
Sulianta, Feri. 2008. Komputer Forensik. Jakarta: PT Elex Media Komputindo

Keyword: digital forensic, forensika digital, cybercrime, computer forensic, komputer forensik,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar